Supir Truk Batu Maut yang Tewaskan 4 Orang Terancam 12 Tahun Penjara 

Senin, 17 Februari 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Supir truk batu yang menimpa minibus dan menyebabkan 4 orang tewas terjepit di jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/2/2025) lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar yang dihubungi jurnalsukabumi pada Senin (17/2/2025).

“Sudah ditetapkan tersangka sejak Senin (10/2). Setelah kejadian kita lakukan pemeriksaan intensif dan telah kita tetapkan tersangka,” kata Yanuar.

Dari keterangan supir truk DS, dirinya bersikukuh bahwa truk Fuso yang dikendarainya mengalami gagal fungsi rem namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, rem berfungsi dengan baik.

Satlantas Polres Sukabumi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan mengemudi kendaraan bermotor terhadap DS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Kita sangkakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Diduga supir truk melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut,” pungkas Yanuar.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) lalu dimana sebuah truk Fuso syarat muatan batu yang dikemudikan DS menimpa sebuah minibus yang berisikan 10 orang di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 4 orang tewas dalam kejadian ini.

 

Redaktur : Ahmad Fikri

Berita Terkait

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:10 WIB

Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Berita Terbaru

Pendidikan

Wisuda 132 Santri Assalam Putri, Wabup Andreas Titip Pesan Ini!

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:47 WIB