Sempat Ngelak, Polisi Tetapkan Sadbor Tersangka Promosikan Judi Online

Minggu, 3 November 2024 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gunawan Sadbor, Tiktoker asal Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditetapkan tersangka kasus promosi situs judi online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah proses panjang yang melibatkan pemeriksaan intensif terhadap Gunawan dan beberapa rekan yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online.

Menurut pihak kepolisian, bukti-bukti yang cukup telah ditemukan untuk memperkuat tuduhan tersebut, sehingga penyidik menetapkan Gunawan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, gelar perkara, dan diperkuat lagi dengan berbagai bukti yang ada,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Minggu (3/11/2024).

Sadbor sempat mengelak dari tuduhan keterlibatannya dalam promosi situs judi online, mengklaim bahwa aktivitas kontennya hanya bersifat hiburan dan tidak bermaksud mengarahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dirinya terlibat dalam promosi situs ilegal tersebut.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru