JURNALSUKABUMI.COM – Kabar terbaru bagi pengguna jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Mulai Sabtu, 12 Oktober 2024, tepat pukul 00.00 WIB, ruas tol seksi 2 Cigombong-Cibadak akan resmi bertarif.
Hal ini diumumkan oleh PT Trans Jabar Tol (TJT), pengelola Tol Bocimi, melalui akun Instagram resminya pada Jumat (11/10/2024).
Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024. Dengan keputusan tersebut, para pengguna tol kini harus membayar untuk melintasi ruas Cigombong-Cibadak, yang sebelumnya sempat dibuka tanpa tarif setelah dilakukan perbaikan pasca longsor.
Berikut rincian tarif Tol Bocimi untuk beberapa jenis kendaraan:
1. Golongan I (mobil pribadi dan sejenisnya): Rp17.000 dari Gerbang Tol Parungkuda menuju Cigombong atau sebaliknya.
2. Golongan II dan III (truk dan kendaraan besar): Rp25.000 untuk rute yang sama.
3. Golongan IV dan V (truk besar dengan lebih banyak sumbu): Rp33.500.
Seperti diketahui, ruas Tol Bocimi Seksi 2 sempat ditutup sementara akibat longsor yang terjadi di KM 64+600 dan KM 66+200. Setelah perbaikan permanen selesai, tol tersebut kembali dibuka pada 24 September 2024 tanpa tarif. Namun, mulai 12 Oktober, pengguna tol harus bersiap dengan pemberlakuan tarif resmi.
Dengan diresmikannya tarif ini, para pengendara diharap memperhatikan nominal yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan kendaraan mereka. Semoga dengan beroperasinya tol ini secara penuh, akses transportasi menuju Sukabumi menjadi lebih lancar dan efisien.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












