Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 10 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir. Para tersangka di antaranya berinisial UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26).

Kemudian berdasarkan TKP terdapat tujuh lokasi di antaranya di Cikole satu kasus, Kecamatan Sukaraja satu kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, kemudian di Kecamatan Cisaat dua kasus, kemudian Kecamatan Gunungpuyuh tiga kasus, Kecamatan Gunungguruh satu kasus.

“Kemudian terakhir di Kecamatan Cireunghas satu kasus jadi total 10 kasus, kemudian total barang bukti dari 7 TKP tersebut kemudian LP dari 10 tersangka,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (02/08/2024).

Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, kemudian obat keras terbatasnya sebanyak 6080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp60 ribu. Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta.

“Dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7500 jiwa dari penggunaan narkoba. pelaku ditangkap oleh sat reserse narkoba Polres Sukabumi Kota melalui info dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru