DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda di Kanwil Kemenkumham Jabar

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa kemarin (04/06/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi Kabupaten Sukabumi. Meliputi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk melestarikan dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Raperda ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan liar.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (5/6/2024).

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan PMKS, Suhartini menyoroti beberapa norma yang dianggap berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dimasukkan dalam Raperda. Dia juga menggarisbawahi pentingnya merujuk pada lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

“Penting untuk memperhatikan kewenangan dan merujuk pada Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar Raperda ini bisa efektif dan tepat sasaran,” jelas Suhartini.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Suhartini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa semua urusan tersebut harus dinormakan sesuai dengan kewenangan yang ada untuk menciptakan regulasi yang efektif dan implementatif.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Suhartini.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru