Hergun: RUU Nomor 39 Tahun 2008, Gerindra Dukung Segera Diubah!

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

Menurut Hergun, sapaan karib Heri Gunawan RUU ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019 dan saat ini tercatat dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 16.

“Gerindra menegaskan bahwa sudah lama ada keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara agar sesuai dengan dinamika perubahan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Hergun, Kamis (16/05/2024).

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerinda ini menjelaskan, perubahan tersebut juga merujuk pada Putusan MK 79/PUU-IX/2011 terkait UU Kementerian Negara, sehingga perlu dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

“Gerindra berpandangan bahwa substansi Pasal 15 perlu diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ulasnya.

Adapun terkait pandangan tersebut didasarkan sesuai dengan poin-poin yaitu:
A. Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. Karena itu, terkait dengan jumlah kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

B. Setiap presiden memiliki visi misi, tantangan dan kebijakan yang berbeda, yang akan dijabarkan dalam program kerja sehingga perlu fleksibilitas secara efektif dan efisien dalam menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian. Sejak 1945 hingga sekarang, jumlah kementerian mengalami fluktuasi disesuaikan dengan kebutuhan perubahan zaman.

C. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial dimana kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden (Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945). Dan dalam rangka melaksanakan visi, misi, yang di jabarkan melalui program presiden, diperlukan jumlah menteri yang memadai sesuai dengan nomenklaturnya sehingga memungkinkan bisa terlaksananya visi, misi, dan program tersebut secara optimal.

“Dengan demikian, Fraksi Gerindra mendukung perubahan UU Kementerian Negara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan,” tutup Hergun.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 
Dari Surade ke Panggung Asian Games 2026, Siti Dalfa Bawa Jaipong Sukabumi ke Jepang
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Jumat, 25 September 2026 - 15:02 WIB

Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Berita Terbaru