JURNALSUKABUMI.COM – Pasca Longsor di Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) Seksi II, Kilometer 64.600A, di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tidak dapat difungsikan untuk mudik lebaran tahun ini.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, berdasarkan koordinasi Polres Sukabumi dengan pihak terkait, Tol Bocimi Seksi II telah ditutup atau tidak dapat digunakan untuk para pemudik baik arus mudik maupun arus balik.
“Dari informasi yang kami dapat, tol ini untuk sementara waktu tidak bisa digunakan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” kata Fiekry kepada awak media.
Fiekry menambahkan bahwa tol tersebut tidak dapat difungsikan untuk mudik lebaran tahun ini karena harus menunggu perbaikan secara permanen. Saat ini, berbagai upaya sedang dilakukan untuk memperbaiki jalan Tol Bocimi Seksi II yang rusak akibat longsor.
Ketika ditanya tentang rencana uji coba Jalur B di Tol Bocimi Seksi II yang dijadwalkan pada Senin (08/04), Fiekry menjelaskan bahwa rencana tersebut batal dilakukan.
“Untuk informasi sementara, tol itu tidak akan digunakan karena memang sudah tidak memungkinkan,” tambahnya.
Fiekry menekankan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk arus balik menuju ke Cigombong, karena jalan tol tersebut tidak dapat digunakan untuk mudik lebaran. Dan petugas disiagkan untuk antisipasi kemacetan di jalur Sukabumi-Bogor.
Reporter: IFAN | Redaktur: Ujang Herlan












