Konvoi Bawa Sajam hingga Pengeroyokan, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 50 orang remaja yang melakukan aksi konvoi dengan membawa senjata tajam di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, pada Minggu (17/03/2024) lalu.

Para remaja ini diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di Kampung Begeg, Sindangsari Kecamatan Lembursitu dan di Jalur Lingsel Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, puluhan remaja tersebut tak hanya konvoi dengan sepeda motor. Namun mereka melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

“Korban laki-laki 16 tahun pelajar Citamiang mengalami luka bacokan di bagian punggung. Kemudian korban yang kedua MI PU laki-laki umur 20 tahun alamat Cibeureum mengalami luka bacokan di bagian sama yaitu di punggung,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/03/2024).

Dari kejadian itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti 7 bilah senjata tajam berbagai jenis, 5 unit sepeda motor berbagai merk, 1 potong jaket biru, 1 buah helm hitam. Kronologi kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok motor yang dikendarai oleh remaja melintas di dua lokasi.

“Melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai korban di dua tempat dan adanya 2 korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, pada Selasa (19/03) satu orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit.

“Pasal yaitu pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 uu no 35 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Pasal 351 ayat 2 kuhp mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun penjara.

“Himbauan kami telah membuat banner spanduk di beberapa lokasi yang berisi himbauan kepada orang tua kpd anak-anak agar tidak menjadi korban atau tidak menjadi pelaku tawuran itu sendiri. Dimohon kepada stakeholder termasuk pihak sekolah juga ikut mencegah upaya preventif kami,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terbaru