JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan tata cara penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Di mana peran dinsos dalam menangani ODGJ ada fase rehabilitasi yaitu pasca-penanganan medis,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi Amanudin.
ODGJ itu dibagi dua, yakni terlantar dan tidak terlantar, yang terlantar disebut Mr X biasanya itu ODGJ hasil buangan, ketemu di jalan dan tidak punya identitas. Selanjutnya untuk ODGJ yang tidak terlantar biasanya punya keluarga.
Pihaknya rata-rata menerima laporan ada lima ODGJ baik yang terlantar maupun yang tidak terlantar setiap bulannya. Dalam penanganannya pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang disebut mitra kerja.
Aminudin menjelaskan terkait prosedur atau tatacara yang harus ditempuh ketika menemukan ODGJ. Pertama koordinasi dengan pihak kesehatan dalam hal ini puskesmas setempat karena harus ditangani secara medis dahulu.
Biasanya puskesmas ada petugas kesehatan jiwa (keswa) untuk ditangani lebih awal minimal diberikan obat penenang, lalu kalau memang fisiknya luka diobati terlebih dahulu dan jika membutuhkan penanganan medis dan harus dirujuk biasanya dibawa ke RS Bunut Kota Sukabumi.
Kemudian jika dari pihak keluarganya tidak sanggup menerima bisa direkomendasikan atau dirujuk ke salah satu panti untuk di rehabilitasi.
Tetapi ia mengingatkan keluarganya jika ingin dirujuk, apakah yang bersangkutan mempunyai KIS atau BPJS, agar nanti saat perawatan medis di RS tersebut tidak dikenakan biaya, jika belum punya harap segera diproses.
Terkait dengan kegiatan maupun program rehabilitasi yang punya kewenangan adalah pihak panti. Ia mengatakan ODGJ yang dirujuk ke panti tidak dipungut biaya sama sekali yang penting sesuai dengan kriteria dan persyaratan seperti Sentra Phalamartha Sukabumi
Panti khusus ODGJ yang punya keluarga dan ada penanggungjawabnya karena jika sudah sembuh akan dikembalikan lagi kepada keluarganya karena selama menjalani rehabilitasi mendapatkan pembekalan, pembinaan, keterampilan dan sebagainya.
Ada juga panti Aura Welas Asih ini adalah panti yang menangani khusus ODGJ terlantar dengan catatan kondisi fisik ODGJ itu sehat.
“Seorang ODGJ yang masuk ke panti untuk rehabilitasi akan dinyatakan bisa keluar ketika sudah bisa beraktivitas kembali,” katanya.
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: AA Rohman


Discussion about this post