JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil Surade memfasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Alhamdulillah setiap harinya selalu ada saja yang melalaikan perekaman ataupun aktivasi IKD,” kata Pendi Priatna, Kepala UPTD Dukcapil Surade kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (27/7/2023).
Dia juga menyampaikan, untuk aktivasi IKD itu berlaku bagi yang sudah melakukan perekaman atau sudah memiliki e-KTP.
“Kita arahkan warga yang mau pembuatan KTP untuk melakukan perekaman terlebih dahulu dan untuk kemudian kita arahkan untuk melakukan aktivasi IKD dengan syarat memiliki handphone android,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga selalu mensosialisasikan mengenai IKD yang saat ini sedang digencarkan Disdukcapil. “Hingga saat ini kita masih menggencarkan IKT ke masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana












