Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Kang Sodikin: PKS Usulkan Tambahan Muatan Lokal Keagamaan

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai pembahasan Raperda Penyelengggaraan Pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali digelar.

Tak hanya itu, rapat kalii ini juga sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

“Alhamdulilah telah selesai dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah yang diwakili langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan pembahasan dua Raperda tersebut,” ujar M. Sodikin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pada pembahasan rapat paripurna ini fraksi PKS mengusulkan muatan lokal yang lebih mengarah kepada tambahan pendidikan keagamaan di SD dan SMP terlebih dalam kemampuan baca tulis kitab suci Al-Qur’an.

“Hasil rapat paripurna ini selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelum kemudian Perda-perda ini disahkan,” kata Kang Sodikin, sapaan akrabnya.

“InsyaAlloh Raperda ini merupakan hasil dari ikhtiar, diskusi dan kajian yang semaksimal mungkin diupayakan untuk memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar terwujudnya #generasikualitashiji yang bertaqwa dan beprestasi untuk #sukabumikahiji #jabarkahiji,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan, adanya Raperda tentang pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal.

“Hal ini sejalan dengan misi pertama Pemda Kabupaten Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing,” jelasnya.

Lanjut Bupati, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.

“Secara khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional,” sambungnya.

Marwan juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas inisiasi Raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Hal ini tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab,” tandansya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB