JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menyalurkan puluhan hand traktor dan hand sprayer bagi kelompok tani (poktan) yang berada di wilayahnya.
Sekdis pertanian Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska melalui Sub kordinator pendampingan sarana pertanian, Sostenes mengatakan penyaluran alat pertanian itu bersumber dari pokir DPRD.
“Hari ini Dinas Pertanian menyerahkan bantuan dua jenis alat traktor dan sprayer kepada kelompok tani yang bersumber dari aspirasi atau pokok pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam anggaran dinas pertanian tahun anggaran 2023,” ujar Sostenes, Kamis (01/06/2023).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada sembilan anggota DPRD kabupaten Sukabumi yang menitipkan anggaran di dinas pertanian untuk pengadaan alat bagi para petani.
“Jadi ada 33 unit hand traktor yang diserahkan kepada 33 kelompok tani, dan ada 68 unit hand sprayer yang diserahkan ke 29 kelompok tani. Untuk traktor itu 1 unit per kelompok. Untuk hand sprayer ada yang dapat 2 unit, 3 unit, 5 unit dan paling banyak 6 unit per kelompoknya,” terangnya.
Teknik pendistribusian kata Sostenes, secara langsung di ambil secara gratis oleh kelompok tani masing-masing. Namun, pengantaran unit di tanggung kelompok tersebut.
“Dari kantor dinas ke lokasi kelompok tani penerima itu menjadi tanggung jawab kelompok tani,” tuturnya.
Namun ia berpesan, alat yang diserahkan bagi kelompok tani tidak diperbolehkan di jual belikan. Bila hal itu terjadi bakal berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Jadi aturannya bantuan tidak boleh diperjual belikan. Pokonya enggak boleh, itu mah berurusan dengan hukum, melanggar hukum,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












