BNNK Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota, Kang Fahmi Sampaikan Raperda Pemberantasan Narkotika

Senin, 3 April 2023 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda membahas mengenai penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang dua hal, berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (03/03/2023).

Pertama, terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

Kemudian, kedua yakni terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

“Pengusulan tentang raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan Perda 2023 sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,” ujar Kang Fahmi, sapaan karib orang nomor 1 di Kota Mochi ini.

Kang Fahmi menuturkan, narkotika menjadi salah satu zat bermanfaat dalam pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai standar pengobatan, akan berakibat merugikan.

“Apalagi, penyalahgunaan narkoba semakin meningkat intensitasnya setiap tahun. BNN menyebutkan jumlah kasus narkotika naik signifikan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan, mencegah, dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.

Sebagai upaya pencegahan pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengatur upaya pemberantasan, menindak pidana narkotika, pemanfaatan narkotika untuk pengobatan, dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial.

Selain itu, PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Permendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Permendagri disebutkan Bupati dan Wali Kota memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasilitas itu yaitu berupa penyusunan perda. Maka pasal ini menjadi dasar penyusunan raperda.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta perwakilan Forkopimda.

Dalam momen ini juga Kang Fahmi menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2022.

”Bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” tutur Kang Fahmi.

Dalam Pasal 71 ayat 2, kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD. Di Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.

“Menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi kinerja pemda. Berbagai urusan pemerintah wajib berkaitan pelayanan dasar dan tidak pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan,” tandansya.

Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi menyampaikan, kegiatan ini merupakan pengusulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di DPRD Kota Sukabumi, melalui Komisi III.

“Pembentukan Raperda P4GN ini berlandasan pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” jelas Retno.

Kemudian pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kerja sama antar sektor baik Kecamatan, Kelurahan, dan Kota menjadi penting dalam program-program P4GN di Kota Sukabumi. Persoalan adiksi bisa saja ada di lingkungan kita yang tidak kita sadari,” tutur dia.

Dia menambahkan, pada Kemendagri Nomor 12 tahun 2019, tentang peningkatan peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN.

“Walikota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor dan BNN sebagai penggerak sektor,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB