JURNAKSUKABUMI.COM – Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) perlu menteladani akan tugas dan fungsi dalam menjalankan program ke wilayahan.
Hal tersebut dilontarkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Jumat (24/03/2023).
“TPK dan PKK wajib memahami tugas pokok dan fungsi DPPKB sendiri, agar searah dalam menjalankan program di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPPKB sendiri mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
“Kita berperan terus searah dengan kewenangan daerah, utamanya membantu tugas Bupati Sukabumi,” kata Agus.
Adapun fungsi DPPKB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 menyelenggarakan fungsi yaitu.
Perumusan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Dan terakhir, kita memiliki fungsi sebagai pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang diberikan oleh Bupati,” tutup Agus.
Redaktur: Ujang Herlan












