Kang Ade Didampingi Disnak, Bapenda, DPKP dan DPMPTSP Hadiri FGD Pajak

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, didampingi
Sekdis Dinas Peternakan, Sekretaris Bapenda, Sekdis DPKP dan Sekretaris DPMPTSP, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bidang pajak. FGD berlangsung di Aula Bale Pangripta Bappelitbangda. Kamis (16/3/23).

Sekda mengatakan, Kabupaten Sukabumi terdapat 32 produk hukum yang berbentuk perda saat ini, namun dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 mengharuskan perda tersebut digabung menjadi satu Perda.

“Semoga perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan perda ini bisa sesuai target di tahun 2024,” ujarnya.

Dia juga meminta, agar pembahasan Raperda tersebut harus betul-betul dikaji secara baik. Agar tidak terdapat kekosongan hukum pada saat Perda ini ditetapkan. Pembahasan Perda ini diberikan kesempatan selama dua tahun pasca ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2022.

“Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan pada bulan Januari 2022, jadi finalnya Perda ini di Januari 2024 Pemda harus segera memiliki Perda, apabila terlambat maka akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Sekda juga mendorong seluruh perangkat daerah yang telah di SK-kan sebagai tim penyusunan Perda, untuk kerja cerdas dalam menyelesaikan Perda pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023 tersebut.

“FGD ini salah satu langkah untuk percepatan selesai nya Perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Sukabumi Gandi Lesmana menjelaskan, terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mewajibkan setiap pemerintah untuk melaksanakannya.

Dia mengatakan, kegiatan itu dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2023.

“Dilaksanakannya FGD ini agar memahami isi amanat pasal 94 dan 192 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. Pembahasan Raperda tersebut diikuti sebanyak 90 peserta yang terdiri dari 23 perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian
DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat
Hadirkan Wifi Cepat Unlimited, MyRepublic Perluas Jaringan Internet di Palabuhanratu
356 SPPG Berdiri di Sukabumi, BGN Pastikan Ahli Gizi Tetap Jadi Syarat Mutlak 
Sukabumi Kejar UHC Berkualitas, Komisi IV DPRD Minta Data Peserta Lebih Akurat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPD APPMBGI Sukabumi Sambut Pengukuhan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Penasihat

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB