BNN Kab Sukabumi Bentuk Unit IBM di Desa Cibatu Cisaat

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUAKBUMI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/03/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan Subkoordinator Rehabilitasi Bambang Sutejo, SKM bersama staf ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.

“IBM sendiri sebagai guna keterbatasan akses terhadap rehabilitasi karena faktor geografis, biaya maupun stigma negatif masyarakat dapat di minimalisir,” jelas Bambang.

Petugas dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia ini menyebut persoalan penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, namun telah merambah ke daerah pelosok.

Karena itu, kata Bambang, diperlukan langkah yang strategis baik dalam aspek preventif maupun kuratif. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba selama ini dalam melaksanakan rehabilitasi selalu mengakses fasilitas rehabilitasi.

“Sebagai solusi atas kendala tersebut, BNN telah menginisiasi terbentuknya layanan rehabilitasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yaitu IBM,” paparnya.

Masih kata Bambang, program IBM merupakan serangkaian aktivitas di,bidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat.

“Terdiri dari kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Kegiatan Pasca Rehabilitasi oleh Agen Pemulihan (AP) dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru