Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat, Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Cisaat

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota menggencarkan upaya preventif Kepolisian dengan meningkatkan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah peredaran narkoba maupun mihol (minuman beralkohol).

Dari kegiatan KRYD yang dilaksanakan selama lima hari tersebut Polsek Cisaat berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diedarkan secara sembunyi di beberapa warung jamu maupun kedai kopi di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari intisari, anggur merah, kawa-kawa, anggur putih dan arak bali,” ucap Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Deden mengatakan, jajarannya telah memberikan teguran disertai surat pernyataan terhadap para penjual dan pemilik minuman beralkohol tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.

“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” terang dia.

Dia menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan kondusifitas kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat aktifitas mencurigakan atau mengetahui peredaran minuman beralkohol ini agar tidak ragu untuk menghubungi pihak Kepolisian secara langsung atau melalui Program Bebeja Ka Polres via aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui akun media sosial Polsek Cisaat maupun Polres Sukabumi Kota.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru