JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka percepatan pembangunan yang terstruktur dan terencana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) sedang mereview RT dan RW yang tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi tahun 2012-2032.
Sekretaris DPTR, Havid Fauzi mengatakan, dalam detail rencana tata ruang wilayah, DPTR juga telah dan sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).
Di antaranya kawasan Perkotaan Cisaat yang meliputi Caringin, Cicantayan, dan Gunungguruh, pada tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Cisaat tahun 2022-2042.
“Untuk tahun 2023 ini sedang menyusun untuk kawasan Palabuhanratu dan kawasan Cibadak. Jadi sedang kita susun, Insya Allah selesai 2023,” kata Havid kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (27/01/2023).
Adapun dalam pelaksanaan pembangunan Kawasan Geopark, DPTR Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan pengadaan tanah RTH Gadobangkong tahun 2022.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar.
“Pembangunannya nanti APBD provinsi jadi masuk ke prioritas Pak Gubernur itu tahun 2022, pengadaan tanahnya sudah kita lakukan kemarin tahun 2022,” tandansya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan











