JURNALSUKABUMI.COM – Mengawali tahun 2023, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil melayani pemohon pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) mencapai 100 orang per hari.
Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak, Ande Hidayat saat ditemui Jurnalsukabumi.com mengatakan, sejak tanggal 06 Januari 2023 hingga saat ini, per hari rata-rata mampu melayani masyarakat dalam pembuatan Adminduk hingga mencapai ratusan orang.
“Alhamdulillah dalam per harinya kita bisa melayani seperti perekaman KTP dan Pembuatan KTP dengan katagori hilang, rusak dan ubah nama sebanyak 100 orang,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (27/01/2023).
Selain itu, sambung Ande, UPTD Cibadak juga biasa melayani perharinya ada 50 sampai 60 pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran yang datang dari 4 kecamatan. Dari Kecamatan Cikidang, Nagrak, Cicantayan dan Cibadak.
“Saya berharap masyarakat yang di wilayah Cibadak tidak ada lagi yang tidak mempunyai adminduk, dan perlu di ketahui UPTD mendapat kouta belangko sebanyak 50 dan kita akan melakukan pencetakan yang sudah mendaftar di tahun 2022,” tutup Ade.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












