Kasus Dukun Bunuh Pasien Pakai Sianida di Baros, Kejari Sebut Berkas Masih Dilengkapi Penyidik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyebut, saat ini berkas perkara kasus dugaan pembunuhan menggunakan sianida oleh tiga orang modus dukun pengganda uang di Baros, Kota Sukabumi masih dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (P19).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kurang dari satu bulan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21). Ia menyebut perkara tersebut menyisakan dua tahapan lagi.

“Kasus dukun pengganda uang saat ini sudah P19 kita kasih petunjuk tambahan karena masih ada kekurangan. Biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan,” kata Tri saat ditemui di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Tri mengungkap, pemberian petunjuk itu diberikan kepada penyidik pada Senin (17/10) lalu untuk dilengkapi. Kemudian penyidik mendapatkan waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam gugatan.

“Sesuai dengan KUHAP 14 hari kita bersikap, nah kita kasih P19 itu kita tunggu lagi kurang satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada kita minta untuk perkembangan penyidikan. Semoga saja tidak lebih dari satu bulan dikirimnya,” terang dia

Ia menerangkan, pengembalian berkas itu dilakukan untuk membuktikan penggunaan zat sianida dalam aksi pembunuhan tersebut. Dirinya menyebut, para tersangka mengaku hanya menggunakan alkohol 70 persen dalam cairan yang diminum korban.

“Nah kemarin kalau hasil lab itu sianida, akan tetapi tadi saya bilang karena di P19 si tersangka bilang bahwa dia cuman alkohol 70 persen, makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menahan tiga orang tersangka berinisial A, DAS, dan AR. Ketiganya diduga membunuh dua orang korban asal Magelang dan Jakarta, dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. Korban sendiri, berkunjung ke Kota Sukabumi karena ingin menggandakan harta bendanya.

“Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup, semua kami ini kan (terapkan) pasalnya,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terbaru

HEADLINE

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

RAGAM

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:54 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777