Provokasi Saat Live di Facebook, Dua Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Cibadak

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – HK (30 tahun) dan BS (23 tahun), dua pemuda yang diduga anggota salah satu geng motor diamankan Polsek Cibadak, Selasa (16/8/2022).

Dua pemuda tersebut diamankan setelah melakukan provokasi berupa ujaran kebencian kepada geng motor lain dalam siaran langsung di media sosial facebook pada Sabtu (13/8/2022).

Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak, mengatakan, penangkapan dua pemuda ini dilakukan di rumah pelaku yang ada di Desa Sekarwangi, sekitar pukul 13.30 WIB,

“Awalnya pada Sabtu sekitar pukul 20.30 di depan kantor pegadaian Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dua terduga pelaku ini telah melakukan provokasi atau ujaran kebencian melalui siaran live media sosial facebook dengan akun atas nama Aji yang isinya provokasi menantang salah satu kelompok motor  dengan kata-kata kasar yang kemudian hasil video tersebut dishare ulang oleh akun facebook atas nama Ravy Alamsyah,” ungkap AKP Ridwan dalam konferensi pers pada Selasa (16/8/2022).

Akibat kelakuannya itu HK dan BS dikhawatirkan dapat memancing keributan antar kelompok motor. Pelaku pun dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana,

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777