JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi gelar kegiatan pemusnahan barang bukti (bb) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam tiga bulan terakhir, Selasa (21/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Kajari dalam mewujudkan amanah zero tunggakan barang bukti (BB) sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya penyimpangan penyalahgunaan.
“Acara ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan dari kegiatan triwulan kedua tahun ini. Sekaligus ini sebagai wujud publikasi kepada publik, kontrol sosial bahwa hari ini kita posisi kita kembali zero. Sambil menunggu perkara yang masih berjalan, ini adalah sisa-sisa penangan terakhir,” ucap Taufan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya terdiri dari 39 perkara yaitu 29 perkara kasus narkotika sabu-sabu 198,836 gram, ganja 5,776 gram, handphone 24 buah, dan timbangan digital 4 buah.
Sementara sisanya didominasi oleh barang bukti dari kasus penyalahgunaan obat-obatan sebanyak 7 perkara melaui UU Kesehatan diantaranya, tramadol 928 butir, riklona 266 butir, heximer 2.530 butir, atarax alprazolam 1 mg 220 butir, handphone 4 buah. Serta sebuah senjata tajam.
Lebih lanjut Taufan mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari penyelesaian perkara. Menurutnya terdapat tiga hal yang menjadi fokus pada kegaitan pemusnahan tersebut.
“Karena penyelesaian perkara itu bukan hanya mengeksekusi badan penjara benda ataupun subsider pembayaran uang perkara. Tetapi juga status barang bukti ini bagian dari penyelesaian perkara,” jelas Taufan.
“Jadi tiga hal ini diantaranya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan juga nantinya. Juga sebagai wujud tujuan dari reformasi birokrasi kita dalam meningkatkan kinerja transparansi kepada publik,” sambung dia.
Taufan menuturkan, menurutnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan obat-obat tertertentu yang terimplikasi pada UU pidana, masih sangat minim.
Jadi melalui rekan2 media yang hadir pada hari ini, hal itu disampaikan. Ini merupakan rangkaian acara yang kita laksanakan pada pagi hari ini.
“Para pelaku ini banyak kategori remaja, bahkan banyak yang masih sekolah. Jadi disini ada wujud kepedulian juga tanggungjawab bersama secara moralitas, bagaimana pemahaman UU kesehatan itu berimplikasi hukum pidana,” jelas Taufan.
Ia juga menuturkan, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan.
“Karena itu kita ada program bersama dengan Pemerintah Koota dalam hal ini mungkin Dinkes. Beberapa waktu lalu juga kita melakuakn kegiatan bersama dalam rangka operasi prokes,” ucapnya.
“Sasarannya kita mendatangi tempat-tempat penjualan obat, dan kita meneliti bukti keluar penerimaan resep. Karena penyedia obat itu bukan hanya apotik, toko obat biasa pun bisa menjadi sasaran para pelaku ini untuk memperoleh barang-barang itu,” tandas dia.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor












