JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-9 tahun sidang 2022 kembali dihelat dan terbuka untuk umum. Rapat tersebut merupakan agenda lanjutan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 Mei 2022 lalu.
Adapun agenda har ini, Senin (20/06/2022) yaitu dalam rangka pengambilan keputusan atas dua Raperda di antaranya, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan tenaga kerja Asing. Lalu, penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, didampingi Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Wakil Ketua I M. Sodikin, Wakil Ketua II Yudi Suryadikrama, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM. Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir,” tulis Kasubag Humas dan Protokol, Irfan Farihin, dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Senin (20/06/2022).
Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan Laporan Komisi II DPRD membahas Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Yang disampaikan oleh Dahyat Rahardja. Selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Laporan Komisi IV DPRD membahas Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Yang disampaikan oleh Hera Iskandar.
Lalu, penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda dan penyampaian Nota Penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
“Penyampaian Raperda tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa: Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Irfan.
Selanjutnya dari Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk tahapan pembahasan dari Raperda tersebut, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang akan disampaikan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 yang akan datang.
“Untuk itu atas nama pimpinam diharap seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan Pandangan Umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya,” imbuhnya.
Acara berlanjut pada, penandatangan berita acara persetujuan bersama atas dua Raperda, yaitu Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditandatangi oleh Bupati serta Pimpinan DPRD.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing kami berharap kedua raperda yang telah disetujui bersama tersebut agar segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai pasal 98 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












