JURNALSUKABUMI.COM – “Tidak ada asap kalau tidak ada api. Riak yang riuh terdengar sudah terlanjur meluas”. Sepenggal kutipan muncul dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Yusuf saat menyoroti terkait isu larangan penggunaan hijab karyawan PT Nina Venus II yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, dua hari terakhir ini.
Politisi partai PKS ini menilai kendati sudah menuai titik terang, lantaran diakibatkan miskomunikasi antara perusahaan dan karyawannya, akan tetapi hal tersebut tetap menjadi catatan penting bahwa sekecil apapun permasalahannya, pada dasarnya adalah merugikan perusahaan itu sendiri apalagi terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan konflik besar terkait sara.
“Jangan hanya sekedar menarik kembali ucapan dan memberikan kesimpulan hal itu adalah karena adanya miskomunikasi. Harus jelas duduk perkara kenapa sampai hal itu menjadi berita yang sudah telanjur menjadi viral,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Sukabumi ini kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (28/05/2022).
Yusuf yang merupakan salah satu kader terbaik partai PKS di Kabupaten Sukabumi ini mengaku kaget saat mendengar ada berita tersebut sehingga mencoba menelusuri kembali berita dan akar masalah yang ada.
“Apresiasi pada aparat kepolisian khususnya Polsek Parungkuda dan tokoh masyarakat setempat yang sudah sigap mendatangi dan mengkonfirmasi langsung adanya kesimpangsiuran dan keresahan berita tersebut yang disebabkan karena miskomunikasi,” terangnya.
Pesan dia, berharap pihak managemen memberikan klarifikasi langsung ke media terbuka bahwa hal tersebut murni akibat miskomunikasi yang ada agar jangan sampai semakin tersebar meluas dan menimbulkan ekses dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Managemen perusahaan harus berhati-hati terhadap kebijakan yang menyangkut karyawan apalagi terhadap hal-hal yang sudah diatur oleh undang-undang dan negara. Jika masih ada perusahaan terdengar kembali ada yang melarang karyawan agar tidak memakai jilbab. Maka, kami akan bertindak tegas, salah satunya mengancam akan menutup perusahaan. Oleh karena itu jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.
Masih kata dia, jangan sampai karyawati terus menerus resah dan cemas akibat berita larangan perusahaan yang melarang memakai jilbab. Itu sangat mengganggu keimanan umat Islam yang bekerja khususnya.
Ke depan, berharap kepada seluruh managenen dan perusahaan yang ada di Sukabumi khususnya agar tidak ada lagi kasus yang sama kembali ataupun hal lainnya yang meresahkan karyawan maupun masyarakat lainnya.
“Kami tidak akan segan turun langsung bilamana timbul kembali nantinya. Jadikan ini pelajaran penting agar tidak lagi menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Di sisi yang lain juga, kita adanya masyarakat juga mencerna dan mengkonfirmasi berita selengkapnya agar tidak menimbulkan keresahan semakin meluas,” tutup Yusuf.
Terpisah, Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menegaskan terkait isu larangan penggunaan hijab karyawan PT Nina Venus II yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda itu sudah menuai titik terang.
“Itu ada kesalah pahaman dan sudah ditangani. Bahkan, sudah diselesaikan dan karyawan sudah kembali bekerja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan PT Nina II melakukan aksi mogok kerja setelah diduga pihak perusahaan memberikan kebijakan yang melarang karyawan menggunakan hijab saat bekerja, Jumat (27/05/2022).
Perwakilan perusahaan mengklarifikasi bahwa terjadi misskomunikasi dengan para buruh itu. Polisi turun tangan, para buruh yang sebelumnya mogok kerja dipersilahlan bekerja kembali.
HRD PT Nina II, Deni Riswanto, mengatakan jika pelarangan tersebut merupakan murni miskomunikasi. “Sebetulnya tidak ada pelarangan. Itu hanya kesalahan komunikasi saja. Kami menghargai apa yang diyakini karyawan kami,” singkatnya.
Redaktur: Ujang Herlan






