JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan minimarket di Kota Sukabumi. Tiga tersangka diringkus saat tengah menjalankan aksinya di wilayah Tangerang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengungkapkan, ketiga tersangka yakni, MS alias P (40), RGH alias R (39), dan RDH (35). Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku ini merupakan residivis spesialis pencurian minimarket, yang mana pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
“Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi mendapati barang bukti di antaranya, satu unit mobil merek Honda Mobilio berwarna putih, satu buah linggis, dua buah kunci pas delapan, rokok dari berbagai merek, dan berbagai macam barang lainnya yang dijual di minimarket,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/04/2022).
Lanjut Zainal, para tersangka ini beroperasi di tiga wilayah hukum Polres Sukabumi kota yakni, pertama pada 16 Februari di Kecamatan Sukaraja, kedua pada 11 Maret di Kecamatan Cireunghas dan terakhir pada 25 Februari di Kecamatan Lembursitu, semuanya dilakukan pada tahun 2022.
“Serta aksi pencurian lainnya yang dilakukan mereka di wilayah hukum Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Banten dengan modus sama,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan ketiga pelaku ini yaitu dengan cara melakukan pembobolan melalui atap minimarket, untuk kemudian membawa barang penjualan yang ada di dalamnya.
“Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk dijual kembali kepada tempat penjualan eceran seperti warung dan ruko. Dari kasus tersebut, kerugian yang dialami pihak pengelola minimarket mencapai sekitar Rp 10 juta,” bebernya.
Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan ini dalam melancarkan aksinya, sekitar satu jam, untuk bisa sampai membawa kabur barang-barang penjualan.
“Mereka berada di dalam minimarket tersebut kurang lebih satu jam untuk melakukan aksinya, sambil kemudian mengamati situasi di luar. Dari aksi tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan






