JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggelar razia minuman beralkohol, menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H.
Hasilnya, petugas menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin dari sejumlah warung jamu. Razia itu digelar pada Rabu malam (30/03/22).
Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom, mengatakan razia yang digelar merupakan patroli cipta kondisi menjelang Ramadhan. Khususnya terkait peredaran minuman keras.
“Kegiatan ini juga merupakan Penegakan Perda 13/2015 ttg Perubahan Perda 1/2014 ttg Larangan Minuman Beralkohol. kita laksanakan secara random, kebeberapa titik Kota Sukabumi melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri,” kata dia kepada wartawan.
Dari patroli ini, lanjut dia, pihaknya berhasil menjaring 3 warung yang menyediakan minuman keras secara ilegal. Total ada ada 22 botol minuman keras berbagai merek yang berhasil disita.
“Sasaran target dalam razia itu meliputi warung jamu-jamu yang berada di alur Lingkar Selatan, Ciaul, Cigodeg, dan Cibeureu. Hasilnya kita mengamanakan 22 barbuk miras,” imbuhnya.
Sementara itu sambung dia, para pemilik yang menjual mihol akan dilakukan pembinaan dan akan ditindak sesuai dengan perda yang berlaku.
Hal itu lanjut dia, merupakan bentuk keseriuasn Satpol PP dalam melakukan penegakan perda Kota Sukabumi tentang larangan menjual minuman beralkohol.
” Para pelanggar kita akan lakukan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 ayat (2) Perda 13/2015, ancaman kurungan maksimal 5 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 40 juta,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Mohammad Noor












