JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Adavokat Indonesia (SAI) Sukabumi Raya menggelar vaksinasi booster bersama seluruh jajaran dan anngotanya, di Gor Hukum FIBA Jalan Cimuncang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (29/03/22).
Ketua Panitia Vaksinasi Booster atau tahap Ke tiga, Angga Perwira mengatakan, kegiatan booster bersama puluhan anggota sendiri berjalan dengan lancar atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yakni Puskesmas Sukaraja.
“Alhamdulillah berjalan lancar, atas dukungan semua pihak, adapun rincian pada vaksinasi yang kami gelar yakni satu orang dosis kesatu, dua orang dosis kedua dan 23 orang dosis ketiga, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ringan 26 orang dan dan KIPI berat nihil,” ungkap Angga Perwira, kepada jurnalsukabumi.com.

Ditambahkan Ketua DPC PERADI SAI Sukabumi Raya AA Brata Soedirdja mengatakan, kegiatan vaksinasi yang digelar DPC PERADI telah berjalan lancar dan berterimakasih kepada panitia pelaksana dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi.
“DPC PERADI SAI SUkabumi Raya akan terus mendukung program Pemrintah Kabupaten Sukabumi dalam hal pembangunan dan kiatan lainnya. Apalagi dengan kesehatan atau pandemi saat ini kami siap bersinergi,” katanya.

Menurut AA Brata, apa yang diperintahkan Dewan Pimpinan Nasional yakni Ketua Juniver Girsang, advokat juga merupakan pelayan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Ketika menjalankan profesinya, para advokat harus berinteraksi secara intensif dengan penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, maupun polisi.
“Advokat sering kali harus berjibaku ke pengadilan, bersidang dengan penegak hukum lainnya, dan masyarakat yang hadir secara langsung. Hal ini dilakukan, sebab persidangan tidak boleh tertunda. Keadilan yang tertunda sama dengan tidak ada keadilan—justice delayed is justice denied,” tegasnya.
Redaktrur: Usep Mulyana












