JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mempertajam pengusutan kasus dugaan penjualan harga elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kali ini, sampai pemanggilan ke tingkat warung.
Sampai hari ini, Selasa (15/02/2022) Korps Ahiyaksa ini sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi secara estafet. Di mulai, tingkat agen, pangkalan hingga ke warung atau pengecer.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi intelijen, Aditia Sulaeman mengungkapkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan sudah memanggil kurang lebih 24 saksi dari masing-masing pihak.
“Kami terus lakukan pemeriksaan keterangan para saksi mengenai kasus penjualan dugaan penyimpangan penyaluran gas subsidi ukuran 3 kilogram yang dijual tidak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Aditia merincikan, adapun ketidaksesuai dengan aturan yang ada ini di antaranya, penjualan di atas HET, tidak tepat sasaran dan pembinaan dari mulai pihak agensi, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pertamiana dan pihak terkait lainnya.
“Intinya kami akan melakukan pendalaman apakah ada dugaan kerugian negara atau tidak. Sejauh ini dari para saksi yang sudah kami periksa belum ada terindikasi ke tahap teraangka,” sambungnya.
Tidak sampai di sana, rencananya kejaksaan akan kembali memanggil dan memriksa saksi lainnya pada hari Kamis besok. “Pemeriksaan saksi akan terus kami lanjut. Termasuk, mengumpulkan bukti data-data dan aturan lainnya,” jelasnya.
Langkah tersebut ia lakukan, karena mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. HET gas melon di Sukabumi khususnya, dipatok hanya Rp 16 ribu.
“Untuk memperbaiki sistem yang sesuai aturan. Dan kami kejaksaan siap dilibatkan dalam pengawasan itu karena kita corong masyarakat,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan






