JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing, mengimbau agar para PKL, untuk mempersiapkan diri guna menempati lapak-lapak pedagang di Pasar Pelita. Hal itu disampaikan Heri kepada wartawan di kantornya, Senin (31/1/22).
“Pemerintah Kota Sukabumi meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir, untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan, serta membongkar lapak dagangannya. Selanjutnya para PKL pun diminta untuk mempersiapkan diri untuk pindah ke Pasar Pelita,” kata Heri.
Sejauh ini kata dia, para pedagang telah diberikan surat peringatan pertama agar mempersiapkan diri untuk direlokasi ke Pasar Pelita. Adapun tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang adalah sampai dengan 12 Februari mendatang.
Lanjut dia, para pedagang yang akan direlokasi, sejauh ini sangat kooperatif menyikapi kebijakan dari Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam upaya relokasi ini, pihak Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan dukungan pula dari Kepolisian serta TNI dan mengedepankan sikap persuasif.
Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi, juga sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama, para pedagang telah diberikan sosialisasi sebanyak tiga kali oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana











