Yudha Sukmagara Apresiasi Kejari soal Penyelidikan Kasus Penjualan Gas Melon Lebihi HET

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi Raya, Yudha Sukmagara, angkat bicara soal dugaan penjualan LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Yudha mengapresiasi Kejari yang sudah mau menyelidiki kasus ini. Ia pun sudah melakukan cek lapangan dan memastikan ada gas melon yang dijual di atas HET.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT Artha Jatra 45 yang beralamat di daerah Cimelati, Kecamatan Cicurug sebagai perusahaan penyaluran gas elpiji tiga kilogram. Memang ada beberapa daerah yang penjualannya di atas HET, terutama di warung-warung, ” ungkapnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (26/01/2022).

Ia menegaskan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka sudah jelas dan dapat dipastikan hal tersebut telah menyalahi aturan. Ia pun merinci harga gas di masing-masing tingkatan distribusi.

Harga satu tabung gas LPG 3 kilogram dari Pertamina ke agen adalah Rp 14 ribu. Kemudian di tingkat pangkalan, LPG harus dijual maksimal seharga Rp 16 ribu.

“Kalaupun ada yang menjual di atas harga HET sanksinya sudah jelas, Hiswana Migas akan mencabut izin-izin usahanya. Begitu dengan agen juga jika mereka menjual di atas HET, maka mereka (Pertamina, red) akan mencabut izinnya,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan kasus penyelewengan dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang dijual diatas harga HET, Hiswana Migas Sukabumi Raya selalu memberikan pembinaan terhadap para agen maupun pengelola pangkalan.

“Jadi saya rasa rangkaiannya sudah sangat jelas namun karena Sukabumi ini daerahnya cukup luas, terluas se-Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan penertiban.

“Kami Hiswana Migas akan koperatif memberikan informasi dan melakukan pendataan agar harga gas elpiji ini satu harga sesuai dengan HET,” tutup Yudha.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru