Jatanras Polres Sukabumi Kota Ringkus Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Gedongpanjang

Rabu, 10 November 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan di Jalan RH Didi Sukardi tepatnya di Kampung Gedongpanjang, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan keempat orang pelaku berinisial DA (18 tahun), AF (19), MDR, (18), dan RS (18).

“Pada hari yang sama para pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Jatanras Reskrim sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Gunungpuyuh,” kata Zainal kepada Jurnalsukabumi.com Rabu (10/11/2021).

Hasil penyelidikan polisi diketahui para pelaku konvoi dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor ini konvoi dengan membawa senjata tajam dan balok kayu.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara, yang mana pada saat itu korban bersama saksi sedang nongkrong di pinggir jalan, Kemudian para pelaku langsung turun menghampiri dan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban berinisial MFA (18 tahun) dengan cara membacok korban dengan menggunakan sajam jenis corbek dan pedang patimura, sehingga korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbek dan satu bilah senjata tajam jenis patimura.

“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa keempat orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777