JURNALSUKABUMI.COM – Polemik terkait pembangunan mess karyawan dan lahan parkir Yayasan Paramarta Sukabumi yang berlokasi di Komplek Perumahan Parigi, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warungdoyong, Kota Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk musyawarah.
Musyawarah atau mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warungdoyong, Kota Sukabumi, Senin (8/11/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Warudoyong Kompol Budi, Danramil, perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Sekeretaris Kecamatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tokoh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta kedua belah pihak.
Kepala Bidang DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah, mengatakan berkat kebijaksanaan dari kedua belah pihak dengan melakukan mediasi atau musyawarah, polemik pembangunan telah selesai. Semua sepakat untuk memenuhi sejumlah poin yang tertuang dalam perjanjian.
“Alhamdulilah kedua belah pihak sudah sepakat dan menghasilkan beberapa poin, akan tetapi titik beratnya kepada stabilitas keamanan dan ketentraman sedangkan yang lainnya kedua belah pihak sudah di selesaikan,” kata Saefullah kepada Jurnalsukabumi.com seusai acara.
Saefullah berharap kedepan pihak Yayasan Paramarta Sukabumi agar lebih melakukan komunikasi kepada jemaahnya sendiri supaya pelaksanaan kegiatan keagaaman dan pembangunan tidak menimbulkan gesekan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum warga Komplek Parigi, Amirudin Rahman, menuturkan pihak Yayasan Paramarta sepakat dengan keinginan warga. Terkait pembangunan, ada beberapa hal yang disepakati. Diantaranya arah bangunan mess yang akan dibangun, dan lahan parkir yang diperuntukan untuk kepentingan publik.
Disinggung terkait info liar dari warga komplek, bahwa perluasan pembangunan nantinya akan dijadikan gudang peti mati, ini yang menjadi persoalan. Minimnya sosialisasi oleh Yayasan Paramarta menyebabkan isu-isu tak jelas berseliweran.
“Saya berharap pihak Yayasan Paramarta harus bisa melaksanakan kesepakatan ini karena kesepakatan menguntungkan semua pihak dan jika mengingkarinya maka DPMTSP Kota Sukabumi akan menghentikan pembangunannya dan membongkar bangunannya,”tutupnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Paramarta, Wilson Halim, menambahkan pihaknya dengan hasil mediasi atau musyawarah ini dengan menandatangani. Ia bersyukur kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.
“Saya berharap agar sesama warga Komplek Parigi Paramarta Sukabumi tetap bersahabat dengan baik,” singkat Wilson.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor






