JURNALSUKABUMI.COM – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, memberikan santunan dari Asuransi Amanah Gita untuk almarhum Didin. Mendiang Didin, bekerja sebagai penyadap getah pinus Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Suradita. Almarhum dan keluarganya tinggal di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan bantuan di serahkan oleh Administratur KPH Sukabumi yang diwakili Wakil Administratur Wilayah Jawa Barat, Suwandi kepada istri almarhum, Uun, Rabu (27/10). Turut menyaksikan penyerahan Asuransi Amanah Gita, Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Sri Suharti beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung Karyana beserta jajaran dan keluarga ahli waris.
Usai menyerahkan bantuan, Suwandi menyampaikan ungkapan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Didin. Selama bekerja kata dia, almarhum bekerja cukup baik dan gigih. Sehari-hari bekerja sebagai penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Takokak BKPH Cikawung yang masuk ke dalam wilayah administratif Ciengang.
“Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap mitra kerja Perhutani, pada kesempatan ini kami berikan uang klaim asuransi sebesar Rp16,8 juta kepada keluarga almarhum,” ujar Wandi.
Sementara itu, ahli waris almarhum, Uun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian dan santunan yang telah diberikan.
“Mudah-mudahan apa yang telah diberikan bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan dan mudah-mudahan apa yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang setimpal dari oleh Allah SWT,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












