JURNALSUKABUMI.COM – Forum Mantan Karyawan PT GSI yang Ingin bekerja Kembali atau Formakasi YIBK mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk mengadukan nasibnya seusai pemutusan hubungan kerja alias PHK masal.
Mereka merasa didiskriminasi oleh perusahaan tempat sebelumnya mereka bekerja. Sebanyak 4.800 karyawan pabrik sepatu di wilayah Cikembar itu terkena PHK, bahkan sebagian diblacklist dan tidak bisa kembali bekerja.
“Hari ini kita audiensi ke DPRD kabupaten sukabumi, kita merasa sangat luar biasa aspirasi kita bisa didengar bahkan ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD. Salah satu poin kami yaitu mengenai surat blacklist yang dikeluarkan pihak PT kepada eks karyawan,” kata Sekjen forum Forum Mantan Karyawan PT GSI, Ridi Firman kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Menanggapi aduan masyarakat, Ketua DPRD Yudha Sukmagara mengatakan masih perlu analisa lebih lanjut atas PHK tersebut. Dirinya bakal memperjuangkan agar dapat mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat. Dirinya pun meminta eks karyawan GSI tersebut untuk bersabar hingga rincian permasalahannya dapat dipahami.
“Ini perlu dianalisa dengan baik harus objektif. ini adalah masyarakat kita dan kita perjuangkan perlu perjuangan untuk bisa mengangkat namanya taraf kesejahteraan mereka. Cuman di sisi lain, perlu kami analisa secara rinci jangan sampai nanti kami masuk ke sana (PT) tapi tidak bisa memperjuangkan. Nanti pastinya hal ini kita tempung tadi sudah ada beberapa yang dijadwalkan oleh ketua komisi 4 setelah itu nanti pastinya kita akan mengundang perwakilan dari perusahaan yang bersangkutan,” kata Yudha Sukmagara Seusai Audensi.
Hal yang sama di ungkapkan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar. Sesuai arahan Ketua DPRD, dirinya diminta untuk mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan kepada dinas tenaga kerja. Selanjutnya menunggu dinas terkait memberikan bukti baru DPRD akan melangkah.
“Komisi 4 akan sangat reaktif secepat mungkin ini harus dilaksanakan karena saya melihat khusus dengan bahasa blacklistnya kami mempertanyakan ini aturannya dari mana ada karyawan blacklist tetapi dia mendapatkan pesangon, ini kan berarti resmi tidak ada masalah, sesungguhnya dan apakah iya pemerintah desa ini punya keweangan untuk membuat kesepakatan untuk memblacklist dengan perusahan, insyaallah mohon bersabar nanti kita melakukan pendalaman kepada perusahaan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






