JURNALSUKABUMI.COM – Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis ternak ribuan ekor domba di Sukabumi. Akibatnya PT RTN mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Direktur PT RTN, Helma Agustiawan, mengatakan laporan dilayangkan ke Polres Sukabumi, 26 Agustus 2021 lalu. Pihaknya berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Sukabumi dan kami yakin ditangani secara profesional,” ujar Helma kepada jurnalsukabumi.com.
Helma mengatakan ada empat nama yang Ia seret ke polisi untuk dimintai pertanggunjawabannya. Mereka diantaranya mantan kades di Kecamatan Parungkuda berinisial EH, aktivis PNPM berinisial H, serta KP serta ES yang masing-masing menjabat sebagai Dirut dan karyawan PT Cipta Agrinusa Mandiri (CAM).
Mantan kades dan oknum aktivis PNPM berperan sebagai pengelola kandang. Ada tiga kandang yang dikelola, dua diantaranya di Sukabumi yakni di Bojongkokosan dan Cidahu. Serta satu kandang di Kecamatan Caringin, Bogor.
Kasus ini bermula dari adanya kerjasama antara PT RTN dengan PT CAM pada April 2021 lalu. PT RTN tertarik dengan tawaran direksi PT CAM yang mengaku membina ratusan kelompok ternak. Proses penandatanganan kerjasama dihadiri oleh para terlapor.
Namun dalam perjalanannya direksi PT RTN mencium ada gelagat yang tidak beres. Ribuan domba yang dijanjikan, ternyata tidak ada.
“Kami bekerjasama untuk beternak penggemukan domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang,”ungkap Helma.
Helma menjelaskan perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar. Pertama, kerugian tersebut berupa uang tunai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Uang tersebut terdiri dari dana modal senilai Rp 455 juta untuk pengadaan bakalan dan pemeliharaan serta penggemukan 500 ekor domba di Sukabumi dan Bogor. Kerugian juga berasal dari transaksi pembelian 1.079 ekor bakalan domba senilai Rp 865 juta.
“Dari 1.079 domba, yang dikirim hanya 266 ekor. Sisanya 813 ekor, tidak dikirimkan,” tutur Helma.
Kerugian yang kedua berasal dari aktivitas bisnis antara PT RTN dan CAM. Selain dari 813 ekor domba yang tidak dikirimkan, kerugian juga berasal dari hewan kurban yang tidak dipotong.
PT RTN meminta pengelola kandang untuk memotong 154 ekor domba untuk dibagikan kepada masyarakat di sekitar lokasi kandang. Saat itu, manajemen PT RTN meminta foto bukti pemotongan hewan kurban.
“Namun berdasarkan penelitian, sebagian besar dokumentasi foto itu palsu, hasil editan. Yang dipotong sesungguhnya berdasarkan hasil foto dokumentasi asli, hanya 49 ekor. Ada 105 ekor yang tidak dipotong, ” jelas Helma.
“Berdasarkan data, harusnya ada 451 ekor domba di tiga kandang itu. Saat kami akan tarik domba-domba yang dikandang pasca kurban, sudah tidak ada alias kosong. Dan yang pesanan bakalan tidak dikirimkan. Dengan begitu sebanyak 1.264 ekor domba tersebut digelapkan oleh mereka,”urai Helma.
Herman menegaskan, bila dihitung dengan harga pasaran domba saat itu, dengan berat sekitar 23-25 kg seharga Rp 1.550.000 per ekor, maka kerugian PT RTN dari aktivitas bisnis tersebut mencapai hampir Rp 2 miliar.
Helma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. “Kami yakin Polres Sukabumi menangani kasus ini secara cepat dan profesional agar tidak banyak korban-korban penipuan lainnya oleh para pelaku dan memberikan efek jera serta mengembalikan dana kami,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






