JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi merilis kasus dugaan perkara kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku yang berinisial I (19) yang merupakan ibu kandungnya itu, sengaja menggugurkan kandungannya yang masih berusia delapan bulan dengan cara meminum obat.
“Dugaan sementara yang dapat kita lakukan pemeriksaan ada dua orang atas nama inisial I yang merupakan ibu kandung, kemudian atas nama A ataupun Ayah yang kita duga sebagai ayah dari si almarhum bayi,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Rizka Padilla kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Setelah itu lanjut Rizka, pada pagi hari kurang lebih pukul 04.00 WIB, bayi tersebut lahir di suatu tempat, kemudian si ibu meletakkan bayi di pinggir tepian sungai dengan alasan ketika ditinggal akan diambil lagi ternyata sudah tidak ada.
“Bayi dipaksakan lahir setelah meminum obat jenis tertentu yang mengalami rasa mulas kemudian bayi prematur lahir, untuk lebih memastikan saat ini dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berkordinasi dengan RSUD Sekarwangi akan melaksanakan autopsi terhadap almarhum bayi itu meninggalnya,” terangnya.
Menurut Rizka dari awal pengguguran itu sudah direncana kedua orang ini, memang akan menggugurkan ataupun tidak menginginkan adanya bayi itu, hal itu pun tidak ada paksaan memang keinginan kedua tersangka itu yang memang bukan berstatus suami istri.
“Tersangka I pada ibu kandung almarhum bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan 8 bulan, karena memang dari awal bahwa antara tersangka I dan A ini memang tidak menginginkan ini lahir,” tandasnya.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran sungai yang berada di Kampung Citonjong, RT. 07/06 Desa/ Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi sekira Pukul 07.00 Pagi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






