JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi beberkan kronologis penangkapan pelaku penyelundupan paket ganja melalui jasa kurir pengiriman barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di wilayah Jampang Kulon, Jumat (21/05/2021).
Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan, dalam kasus ini Pria berinisial PL (22) warga Kampung Stiahati RT.14/5 Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan, beserta barang bukti paket seberat 250 gram yang dibeli secara online di pengedar luar Jawa,” ujar M. Lukman kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (21/05/2021).
Dari keterangan pelaku, barang haram itu dipesan dari Kota Medan dan hanya untuk dikonsumsi pribadi. Bahkan, sudah dua kali ia lakukan dengan menggunakan jasa pengiriman yang sama.
“Modus pengedar jenis ganja melalui online ini pun terbongkar dengan waktu kurang dari 24 jam dan pelaku mengaku dibeli memang sengaja untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kapolres.
Saat ini kata Lukman, pelaku sudah dijemput Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sukabumi di Mapolsek Jampang Kulon dan masih dalam perjalanan.
“Kanit Intelkam Polsek Jampangkulon, Bripka Redi Megasakti setelah mengamankan kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan









