May Day 2021, Buruh Sampaikan Tuntutan ke Bupati Sukabumi di Pendopo

Sabtu, 1 Mei 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (F SP-TSK) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan audinsi bersama pejabat Pemkab Sukabumi di Gedung Pendopo, Sabtu (01/05/21). Ada delapan tuntutan yang disampaikan para buruh dalam audiensi tersebut.

Beberapa perwakilan buruh diterima langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Aula Pendopo. Delapan tuntutan buruh dituangkan dalam surat pernyataan. Salah satu isinya terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi publik khususnya stakeholder bidang ketenagakerjaan secara transparan dan akuntabel.

Perda Ketenegakerjaan dinilai diperlukan oleh buruh sebagai landasan pemberian perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja/buruh serta pelaku usaha.

Ketua F SP-TSK dan SPSI, Muhamad Popon, mengatakan buruh juga meminta penyediaan ambulance di setiap perusahaan. Khususnya untuk keperluan vaksinasi covid-19.

“Pemda harus bisa mewajibkan ketersedian ambulance di setiap perusahaan serta agar dapat mengupayakan dilakukan vaksinasi terpisah bagi buruh,” kata Popon kepada Jurnalsukabumi.com.

Dalam pelaksanaannya buruh meminta vaksinasi covid 19 dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah.

“Lebih baik anggaran pengusaha diberikan kepada buruh untuk kesejahteraan karena banyak buruh menderita di masa pandemi seperti sekarang ini. Kemudian kami meminta Pemda untuk membenahi tata kelola ketenagakerjaan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang juga sebagai Ketua LKKS mengatakan permintaan para buruh merupakan hal yang wajar. Pihaknya akan mencermati masukan-masukan dari para buruh.

“Berdasarkan perda dan permen, nanti yang mengatur kebijakan komunikasi selanjutnya karena permohonan-permohonan yang disampaikan adalah hal-hal yang normatif yang mereka tuntut, hanya ada perbedaan dalam penanganan,” kata Marwan.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru