Distan Kab Sukabumi Dorong Petani Terdaftar AUTP, Ganti Rugi Gagal Panen hingga Rp 6 juta per Hektare

Sabtu, 24 April 2021 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mendorong para petani agar terdaftar di Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya tantangan petani padi, mulai dari hama hingga bencana.

“Dengan ikut serta dan AUTP, para petani yang mengalami kegagalan panen karena bencana hingga gangguan hama tidak akan merugi karena disubsidi oleh AUTP,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat, Jumat (23/4/2021).

Ajat meminta, agar para petani ini dapat mengikuti AUTP. Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang memiliki beberapa faktor penyebab terjadinya gagal panen.

“Saat gagal panen karena berbagai hal, petani tetap bisa melanjutkan usahanya dengan pembayaran klaim yang diterima dari AUTP,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan, lanjut Ajat, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare, setiap musim tanam. Disamping itu, pemerintah daerah menanggung sisa premi senilai Rp 144.000 per hektare setiap musim tanam.

“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar,” tuturnya.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bakal berupaya agar kepesertaan petani dalam AUTP terus meningkat. Ajat mengatakan minat para petani terhadap program ini belum tinggi.

“kami akan terus sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para petani,” ujarnya

“Yang sudah ikut AUTP adalah petani yang berlokasi di daerah langganan bencana alam. Seperti, banjir, itupun belum secara keseluruhan,” tambah Ajat.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Berita Terbaru