JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah perusahaan konveksi tidak berbadan hukum di Kampung Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi bebas beroperasi.
Perusahaan yang memperkerjakan 50 orang ini mulai beroperasi setiap hari dari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Pemerintah Kecamatan pun menindak perusahaan tersebut dengan memberikan surat peringatan untuk memberhentikan kegiatan sementara. Namun pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Owner Konveksi, Abdulrahman, mengaku tidak marasa salah mengoperasikan kegiatan usahanya walaupun belum memiliki administrasi perizinan.
“Izin belum lengkap tinggal IMB setengah lagi. Tapi masih berjalan usaha ini, karena perizinan sedang diproses. Kenapa harus ditutup kan izinnya sedang diproses,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (19/4/2021).
Ia merasa kecewa kepada Pemerintah Kecamatan Ciambar karena telah bersikap tidak formal. Menurut Abdul, pemerintah seharusnya memanggil dirinya untuk berdiskusi masalah perizinan ini.
“Saya kecewa karena harus diberhentikan produksi. Sampai saat ini belum ada dialog dengan pemerintah setempat, saya ingin ada komunikasi dulu bukan tiba-tiba ngirim surat itu kan gal formal. Idealnya saya dipanggil dulu diskusi dulu,” terangnya.
“Menurut saya mekanismenya harus ada pemanggilan dulu ke saya. Jadi saya masih bisa beroperasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Ciambar, Kurnia S menuturkan, telah memberikan surat teguran kepada pemilik konvensi itu untuk menempuh administrasi perizinan terlebih dahulu.
“Tapi untuk tindak lanjutnya karena perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan kami akan koordinasi terlebih dulu dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: FK Robbi






