JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait keluhan masyarakat soal pelayanan yang terkesan dipersulit pada pasien yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Puskemas.
Menuturnya, pemberi pelayanan kesehatan baik itu Rumah Sakit (RS), Puskesmas, atau Klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak membeda-bedakan pasien pengguna KIS atau umum.
“Semestinya tidak ada perbedaan pelayanan antara yang menggunakan KIS atau BPJS dengan Pasien umum,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (8/4/2021).
Hera menuturkan pada dasarnya pemerintah melalui jaminan kesehatan KIS itu tidak sertamerta tanpa ada biaya. Mereka itu telah dijamin kesehatannya oleh pemerintah dengan sejumlah uang melalui kartu tersebut.
“Karena pada hakekatnya pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat juga telah membayar iuran, bahkan mereka membayar atau dibayarkan oleh negara terlebih dahulu, sehingga mereka mempunyai hak atas pelayananan kesehatan,” terangnya.
Hera mengatakan akan segera bertemu dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menjelaskan karena dinas yang bertanggung jawab wajib menegur, meberikan edukasi, dan mengawasi sehingga hal seperti itu tidak terjadi.
“Jika masi ada Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang masih membed-bedakan pasien BPJS dan umum saya kira petugas di Faskes tersebut belum memahami regulasi mengenai SJSN,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan






