Belasan Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP Kota Sukabumi

Selasa, 24 November 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Dishub dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Sukabumi, menertibkan reklame iklan bilboard yang sudah kadaluarsa. Sedikitnya ada 12 reklame yang ijinnya habis.

Kabid penegakkan perda (Gakda) dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, mengatakan, penertiban reklame itu dilakukan lantaran telah habis masa berlakunya hingga tidak melakukan pembayaran pajak.

“Ada sekitar 40 personil gabungan kita libatkan.Penertiban terhadap jenis reklame atau bilboard, kita koordinasikan. Sesuai informasi dari Dinas Perijinan dan DPKAD, jadi data mana saja reklame yang tidak diperpanjang dan sudah kadaluarsa serta tidak bayar pajak,” kata Sudrajat kepada wartawan, Senin (23/11/20).

Belasan reklame yang kena razia petugas kata dia, tersebar berada di kawasan Jalan RA Kosasih hingga Jalan Ciaul Pasir. Rata -rata reklame yang terpasang itu merupakan reklame niaga.

“Hari ini baru dua titik jalan RA Kosasih dan Jalan Ciaul Pasir, kita akan laksanakan selama 10 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelum giat penertiban itu sambung dia, para pemasang reklame terlebih dahulu diberikan peringatan selama tiga hari. Setelah tidak ada direspon dan jika tidak ada respon juga, maka dilakukan penertiban hingga pembongkaran.

Selain itu kata dia, dalam penertiban itu, pihaknya hanya menjalankan tugas. Pasalnya sanksi administrasi bagi pelanggar hanya dilakukan oleh dinas perijinan dan DPKAD.

“Kewenangan penjatuhan sanksi administrasi di BPKAD. Ijin tayang sudah tidak diperpanjang kembali maka kita lakukan pembongkaran. Jadi, tahapan memberikan teguran dan himbauan itu dari perizinan dan DPKAD. Kita hanya terima jadi bahwa ini bermasalah,” imbuhnya.

Ajat mengimbau kepada pemasang reklame agar sebelum melakukan pemasangan terlebih dahulu menempuh, perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi pemasang bilboard, lengkapi dulu administrasi dan persyaratannya ditempuh. Termasuk ijin dari warga. Selain itu jika reklame itu dipasang di trotoar itu berhubungan dengan Dinas Perhubungan, maka seharusnya dipenuhi estetikanya,” pungkasnya.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB