JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Desa Pondokaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap delapan senilai Rp 300 ribu kepada keluraga penerima manfaat (KPM).
Sekertaris Desa Pondokaso Landeuh, Ato Nurwanto mengatakan, penyaluran bantuan itu dimulai pukul 13.00 wib dan langsung diserah ke 562 KPM yang terdiri dari lima kedusunan yang berada di desa tersebut.
“Mereka masing-masing mendapat Rp 300 ribu per Kepala keluarga yang langsung disalurkan oleh Pemerintah Desa Pondokaso Landeuh,” Kata Ato kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (18/11/2020).
Untuk syarat pengambilan penerima BST. Lanjut dia, penerima perlu menunjukkan KTP-el atau KK asli, dan surat undangan, serta memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“BST ini diberikan agar kehadiran Pemerintah dapat dirasakan masyarakat, selain itu yang menerima manfaat bisa Lebih bersyukur dan bisa memanfaatkan dimasa pandemi ini,” ujarnya.
Selain itu tambah dia, Pemdes akan terus mengawal segala bentuk bantuan agar bisa dirasakan langsung oleh semua lapisan masyarakat.
“Kita tidak akan membedabedakan, melalui pemerintah desa akan semaksimal mungkin membantu untuk menyalurkan dari kementerian sosial,” tutupnya.
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Ujang Herlan






