Peran UMKM Dalam Omnibuslaw Jadi Skala Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Heri Gunawan

Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR-RI Fraksi Partai Gerindra

JURNALSUKABUMI.COM – Tujuan utama disusunnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja. Tujuan tersebut sebagai solusi menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi. Awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Kemudian adanya Pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 angka pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector. Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran “Menimbang” bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya.

Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lain-lain.

UU Cipta Kerja mengawali sejumlah kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM, pertama, dengan mengubah kriterianya. Ketentuan Pasal 6 UU 20/2008 tentang kriteria UMKM diubah, yang tadinya hanya memuat kekayaan bersih oleh UU Cipta Kerja diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM.

Kedua, perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Ketiga, pola kemitraan dengan Usaha Besar juga ditambah dengan pola rantai pasok. Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik Usaha Besar. Ketentuan rantai pasok dibahas dengan menambahkan Pasal 32A yang meliputi pengelolaan perpindahan produk dari penyedia bahan baku, pendistribusian produk kepada konsumen dan pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.

Keempat, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang disebut dengan Basis Data Tunggal. Data tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Kelima, UMKM ditata dalam satu klaster berdasarkan suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, atau penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas yang meliputi lahan lokasi klaster, aspek produksi, infrastruktur, rantai nilai, pendirian badan hukum, sertifikasi dan standardisasi, promosi, pemasaran, digitalisasi, dan penelitian dan pengembangan.

Keenam, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.

Ketujuh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didorong untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Kedelapan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Kesembilan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Kesepuluh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kesebelas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Keduabelas, UMKM diberi akses promosi dan berusaha di tempat istirahat jalan tol. Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha UMKM dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk UMKM, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Ketigabelas, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya. Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan.

Keempatbelas, Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan Perseroan hanya oleh 1 (satu) orang saja. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia yang kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. Selain itu, ada keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

Kelimabelas, pelaku Usaha Mikro dan Kecil juga diberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal, yakni hanya didasarkan atas pernyataan pelaku dengan mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun apabila permohonan Sertifikasi Halal dibebankan biaya, maka untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya.

Keenambelas, Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan memenuhi upah minimum. Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Bisa disimpulkan bahwa banyaknya “fasilitas” kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM yang diatur di dalam UU Cipta Kerja membuktikkan bahwa UMKM lah yang didaulat sebagai leading sector. Bahkan sejatinya UU Cipta Kerja merangsang rakyat untuk menjadi pelaku UMKM atau wirausaha. Cipta kerja ingin melahirkan para pelaku usaha yang handal sebagai penggerak perekonomian bangsa.

Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM naik kelas menjadi Usaha Besar sehingga selain dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk rakyat, juga dapat mengantarkan Indonesia ke dalam jajaran negara-negara maju di dunia.

Berita Terkait

Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Sumber Legitimasi Hukum Nasional: Kajian Filsafat Hukum dan Teori Kedaulatan
Di Mata Akademisi, Sosok Yandra Utama Pemuda Berani
Gizi Rakyat atau Gizi Oligarki?
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Semangat Membangun, Ini Pesan Ketua PWI Sukabumi
Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak
Pesta Babi, Animal Farm, dan Cermin Masa Depan Bangsa
Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas
Kemudahan yang Menjerat: Krisis Pengelolaan Keuangan di Era Pinjaman Cepat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai Sumber Legitimasi Hukum Nasional: Kajian Filsafat Hukum dan Teori Kedaulatan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:46 WIB

Di Mata Akademisi, Sosok Yandra Utama Pemuda Berani

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:29 WIB

Gizi Rakyat atau Gizi Oligarki?

Senin, 1 Juni 2026 - 11:52 WIB

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Semangat Membangun, Ini Pesan Ketua PWI Sukabumi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:39 WIB

Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak

Berita Terbaru

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam