JURNALSUKABUMI.COM – Operasi Patuh Lodaya tahun 2020 akan dimulai pada tanggal 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020. Untuk itu, bagi warga yang hendak bepergian persiapkan surat-surat seperti SIM dan STNK, kelayakan kendaraan, hingga protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Kasatlantas Sukabumi Kota AKP Suswanti mengatakan, kegiatan operasi ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi pasca Idul Fitri 1441 H di tengah mewabahnya Covid-19 pada masa pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Ops Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota berlangsung selama 14 Hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli s/d 05 Agustus 2020,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (21/07/2020).
Target Operasi Patuh Lodaya 2020 ini adalah di titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Serta, tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 secaranpreventif, persuasif dan humanis.
lanjut Atik, sasaran operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang dapat mengakibatkan penularan Virus Corona (COVID-19).
“Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 juga terdapat kegiatan Penegakan Hukum dalam penindakan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
Adapun yang menjadi prioritas penegakan hukum pada pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2020 sebagai berikut;
- Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat (1)
- Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor Pasal 291 Ayat (1) dan (2)
- Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar Pasal 284 Jo pasal 106 Ayat (2).
- Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4).
- Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan Pasal 297 Jo Pasal 115 Huruf (b).
- Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup Pasal 296 Jo pasal 114 Huruf (a).
- Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (287 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (6).
- Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI Pasal 291 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (8).
- Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama (Pasal 287 Ayat (4) Jo Pasal 59 dan Pasal 106 Ayat (4) Huruf (F) Jo Pasal 134;
- Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan (pasal 287 Ayat (5) Jo pasal 106 Ayat (f) 4 Huruf (g) atau Huruf (g) Jo Pasal 134;
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari (Pasal 293 Ayat (1) Jo pasal 107 Ayat (1)
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan






