JURNALSUKABUMI.COM – Tim pemburu kejahatan jalanan alias ‘Maung Hideung’ Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap A.S (21) remaja asal Kampung Tugu, Kecamatan Sukaraja malam tadi, Minggu (12/07/2020).
Selang beberapa jam dari aksi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan itu, pelaku AS alias Odong (26) warga Begeg RT. 02/01, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu diringkus petugas kepolisian.
Sementara, AJ alias Figo (28) teman Odong masih dalam pencarian Tim Maung Hideung Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku ini masing-masing berprofesi sebagai buruh parkir.
“Pelaku sudah kita amankan sekira selang 3 jam dari kejadian. Tepatnya, pada pukul 02.00 WIB di Kampung Karangrangge, Desa/ Kecamtan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, adapun kronologis dari kejadian tersebut pelaku bersama dengan korban sedang mengendarai angkutan umum, tiba-tiba korban melakukan pemukulan ke arah kepala menggunakan gitar okulele dan berlari hingga kabur.
Kemudian, pelaku mengejar korban karena merasa tidak terima, Odong langsung melakukan pemukulan ke arah kepala korban dan menendang. Kemudian, Figo langsung memukulkan ke arah kepala korban dengan batu, sehingga korban langsung tersungkur dan langsung berlari melarikan diri.
“Jumlahnya pelaku dua orang dan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan batu dikarenakan terjadinya salah paham dan dalam kondisi keadaan mabuk,” pungkasnya.
Sementara itu tersebar kejadian ini merupakan anggota geng motor itu tidak dibenarkan. Pasalnya, hasil keterangan pelaku maupun korban, tidak ada kaitannya sama sekali, lantaran korban hanya sebagai pengamen dan pelaku sebagai tukang juru parkir.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan






