JURNALSUKABUMI.COM – RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan mekanisme pembiayaan kesehatan yang berlaku di tingkat daerah, menyusul belum diterimanya petunjuk teknis (juknis) resmi terkait kebijakan layanan rumah sakit tanpa BPJS Kesehatan yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan melalui media sosial bahwa masyarakat Jawa Barat dapat mengakses layanan rumah sakit meski tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembiayaan layanan tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah kabupaten maupun kota.
Melalui Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa hingga Kamis (15/10/2026), belum menerima petunjuk teknis secara terperinci mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Rizal menjelaskan, operasional pelayanan kesehatan saat ini tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat memanfaatkan skema jaminan kesehatan daerah yang selama ini telah berjalan.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mengetahui teknis secara detail serta bentuk MoU-nya seperti apa dari Pemprov. Meski kami sudah ikut dalam penandatanganan kesepakatan, kami tetap menjalankan aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Daerah,” ujar Rizal kepada Jurnalsukabumi.com, Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Rizal mengatakan masyarakat kurang mampu atau yang masuk kategori miskin dapat memanfaatkan program Bantuan Pelayanan Kesehatan (BANPELKES), yang disahkan oleh Bupati Sukabumi pada 3 Agustus 2026.
Dalam mekanismenya, masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui pemerintah desa. Pengajuan tersebut kemudian diunggah ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Nanti Dinas Kesehatan yang menentukan untuk rawat inapnya di mana. Jika belum terverifikasi, masyarakat cukup menjaminkan KTP atau uang jaminan berapa pun. Nanti kalau sudah terverifikasi, KTP dan uang jaminan dikembalikan,” jelasnya.
RSUD Sekarwangi berharap petunjuk teknis terkait kebijakan layanan berobat tanpa BPJS segera diterbitkan dan disampaikan kepada rumah sakit. Dengan demikian, mekanisme pelayanan dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru, sekaligus memberikan kepastian informasi bagi masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar