JURNALSUKABUMI.COM – Polemik terkait Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, menilai keputusan wali kota terbaru belum menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan sebelumnya.
Agus mengatakan, meskipun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD, namun nama Ketua Dewas masih tetap tercantum atas nama H. Ubaydillah.
“Dengan pemerintah mengeluarkan Kepwal baru perubahan, namun masih tetap Ketua Dewas itu masih nama H. Ubaydillah. Sangat disayangkan, percuma ada Kepwal baru tapi tidak ada solusi perubahan,” ujar Agus kepada Jurnalsukabumi.com, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, pencabutan Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin, SH sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Panja DPRD, usia H. Ubaydillah saat itu telah mendekati batas maksimal yang diperbolehkan dalam regulasi tersebut.
“Nah di sisi lain, hasil Panja atas nama Pak H. Ubaydillah itu melanggar Permendagri dari pasal soal usia. Usianya waktu itu kan 60 tahun 11 bulan,” ungkapnya.
Agus menambahkan, jika merujuk pada kondisi saat ini, usia yang bersangkutan bahkan sudah lebih dari itu. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau tahun 2025 saja usianya sudah 60 tahun 11 bulan, maka pada 2026 ini sudah 61 tahun 11 bulan. Tentunya ini semakin memperparah pelanggaran aturan,” katanya.
Karena itu, Agus meminta pemerintah daerah membuka secara transparan proses administrasi maupun mekanisme seleksi Dewan Pengawas BLUD RSUD R. Syamsudin SH.
“Nah kalau ada jawaban tindak lanjutnya berupa hal-hal administrasi yang baru, silakan saja. Tapi saya minta keterbukaan dan transparansi, mungkin dari seleksi maupun administrasi Pak H. Ubaydillah terkait Dewas itu,” pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












