JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi.
“Dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia di Desa Benda serta PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu, yang diketahui telah menjalankan kegiatan produksi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kedua perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan lengkap dan sah, meskipun aktivitas usaha telah berjalan.
“Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk skema perizinan berbasis risiko,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD, menegaskan bahwa DPRD tidak akan menutup mata terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan. Ia memastikan, pendalaman administrasi akan dilakukan melalui DPMPTSP sebelum rekomendasi sanksi diberikan.
“Usaha sudah berjalan, tapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

















