JURNALSUKABUMI.COM – Belum lama ini, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak mengalami status kepesertaan nonaktif. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan terkait alasan serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H, Yanyan Rusyandi, menjelaskan berdasarkan informasi yang beredar terkait dengan terdapat kepesertaan BPJS PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan itu merupakan kewenangan di Kementerian Sosial.
Sedangkan BPJS PBI, itu adalah badan yang hanya menyelenggarakan saja, sehingga pada saat preminya dibayar oleh negara PBI, maka BPJS membuat sistem kartunya itu aktif. Maka dari itu, pihaknya berprinsip bahwa rumah sakit hanya bisa melayani.
“Secara teknis, kami rumah sakit pemberi pelayanan kesehatan, sementara BPJS tugasnya memberikan pelayanan, kalau kartunya aktif maka bisa menjaminkan ke BPJS, jika sebaliknya berarti tidak bisa menagih ke BPJS, secara prinsipnya gitu,” ujar Yayan kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (11/2).
Dengan itu, orang nomor satu di rumah sakit yang sering disebut RS Bunut ini menjelaskan, maka sebagai alternatif apa yang dilakukan oleh rumah sakit yaitu di masa transisi proses pengurusan, maka pihaknya tetap mementingkan pelayanan.
“Intinya kami akan melayani meski ada kekhawatiran akan kartu BPJS tidak aktif,” Jelasnya.
Karena kata Yanyan, dengan banyaknya sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang mendadak mengalami status kepesertaan nonaktif, rumah sakit akan lebih mengutamakan pasien terlebih dahulu, terlebih sekarang sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang isinya bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien walaupun BPJS nya tidak aktif.
“Meskipun begitu, kami juga mempunyai strategi yaitu memberikan bantuan kepada pasien yang tidak mampu bayar dengan salah satu dari UPZ, dari zakat karyawan,” tandasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

















